Mahakata.com – Kurir narkoba berinisial IB (26) ditangkap pihak kepolisian saat berada di Jalan KH Harun Nafsi, Gang Bersama, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda, Senin (17/7/2023) kemarin.
Dari tangan IB, Tim Satreskoba Polresta Samarinda berhasil mengamankan 50 butir pil ekstasi.
Barang haram itu disembunyikan IB di dalam kemasan kotak rokok yang terbungkus plastik klip serta selembar tisu.
“Kami temukan barang buktinya di bawah kaki pelaku di atas motor, yang memang sengaja dia injak,” ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, Kamis (20/7/2023).
Petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah pelaku di Jalan Adam Malik.
Di sana, petugas kembali menemukan 3.717 pil ekstasi yang disimpan dalam kemasan makanan ringan sebanyak empat bungkus.
“Barang bukti ini kami temukan dalam satu tas warna merah muda, yang digantung di dalam kamar pelaku,” ujarnya.
Pelaku mengaku bahwa dia hanya sebagai kurir narkoba. Tugasnya mengambil dan menyimpan barang haram tersebut atas perintah dari pemilik barang yang saat ini masih buron.
“Dia yang mengambil barang dengan sistem jejak dan menyimpan barang haram tersebut. Jadi, untuk penjualan dan pendistribusian barang, masih menunggu arahan dari pemilik barang yang saat ini masih DPO,” terang Ary.
Pelaku mengatakan bahwa dia mendapatkan upah Rp500 ribu setiap kali mengambil dan mengantar barang tersebut.
“Setiap kali kegiatan itu saya mendapatkan upah Rp500 ribu. Jadi misalnya ada yang pesan, pelaku mengantar, setelah selesai nanti pembeli ini membayar ke pemilik barang via transfer bank,” lanjutnya.
Pelaku juga mengakui bahwa dia sudah mengetahui isi kemasan barang haram tersebut, namun karena kebutuhan ekonomi, dia mau menjadi kurir narkoba.
“Sekali ambil barang itu saya dikasih upah Rp250 ribu, dan ini yang kedua kalinya,” tegas Ibda. (*)