Pjs Bupati Kukar Minta Bawaslu Paparkan Aturan Detail Netralitas ASN di Pilkada 2024

Bagikan :

Mahakata.com – Bambang Arwanto, ditetapkan menjadi Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Kukar.

Selanjutnya, Bambang Arwanto berupaya memastikan pelaksanaan Pilkada Kukar 2024 berjalan lancar dan damai.

Dirinya mengaku ditugaskan salah satunya untuk memfasilitasi pelaksanaan Pilbup Kukar 2024, serta menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang di dalamnya ada TNI dan Polri.

“Saya akan menjadi wasit dalam Pilkada ini dan akan menciptakan arena Pilkada menjadi pertarungan yang fair play, karena dengan fair play didapatkan pemimpin yang berkualitas,” kata Bambang Arwanto, saat memimpin Rapat Internal Dalam Rangka Pilkada Serentak tahun 2024.

Bambang Arwanto meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kukar, agar menjelaskan aturan yang detail terkait netralitas ASN.

“Memang banyak narasi yang berkembang terkait netralitas ASN ini, tetapi semua kita kembali ke aturan yang berlaku, bahwa netralitas sudah mutlak wajib patuhi semua ASN,” tegasnya.

Sementara itu, Sunggono, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar, meminta Bawaslu agar membuat dan menjelaskan secara detail aturan tentang netralitas ASN ini, supaya ada rambu-rambu yang jelas mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan seorang ASN.

“Karena kita tidak tahu batasan netralitas itu seperti apa, kalau tidak saya susah menyampaikan seperti apa, tidak netral itu seperti apa,” ungkapnya. (*)