Pj Gubernur Kaltim Umumkan UMK Kabupaten/Kota 2025, Berikut Daftarnya

Bagikan :

Mahakata.com – Sebelumnya, Akmal Malik, Pj Gubernur Kaltim, mengumumkan kenaikan Upah Minuman Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen di tahun 2025, sebesar Rp3,57 juta.

Selanjutnya, Akmal Malik juga mengumumkan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Kaltim.

Akmal Malik memaparkan UMK Kabupaten dan Kota se-Kaltim mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dari UMK tahun sebelumnya atau 2024.

“Kita bisa menetapkan besaran UMK Kabupaten dan Kota se Kaltim, kecuali Mahakam Ulu yang belum menyampaikan hasil keputusan mereka,” kata Akmal Malik.

“UMK Kabupaten dan Kota se-Kaltim naik 6,5 persen. Yang jelas, kenaikan dan penetapan ini merupakan salah satu upaya untuk menjaga daya beli pekerja/buruh dan daya saing
usaha,” lanjutnya.

Akmal Malik menegaskan, bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMK dan UMSK tersebut dilarang mengurangi atau menurunkan upah.

“UMK 2025 tersebut berlaku mulai tanggal1 Januari 2025 sampai dengan 31 Desember 2025. Berdasarkan keputusan gubernur dan rekomendasi bupati maupun wali kota se-Kaltim,” tegasnya.

Sementara itu, Rozani Erawadi, Kepala Disnakertrans Kaltim, mengungkap penetapan ini berdasarkan rapat bersama Dewan Pengupahan dan berbagai pihak terkait.

“Karena UMP itu lebih rendah, maka UMK lebih tinggi. Maka, itu riil pembayaran upah menggunakan UMK,” ungkapnya.

Berikut rincian UMK 2025 sembilan kabupateb/kota di Kaltim:

Kabupaten Paser Rp3.591.565
Kukar Rp3.766.379
Berau Rp4.081.376
Kutim Rp3.743.820
Kubar Rp3.952.233
PPU Rp3.957.345
Samarinda Rp3.724.437
Balikpapan Rp3.701.508
Bontang Rp3.780.012