Pj Gubernur Kaltim Tetapkan UMP Naik Jadi Rp3,57 Juta, Mulai Berlaku 1 Januari 2025

Bagikan :

Mahakata.com – Akmal Malik, Pj Gubernur Kaltim, mengumumkan kenaikan Upah Minuman Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) di Kaltim tahun 2025.

Akmal Malik mengatakan kenaikan UMP Kaltim 2025 telah ditetapkan naik sebesar 6,5 persen dari UMP 2024.

“UMSP ditetapkan untuk sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya dan tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan,” kata Akmal Malik.

“Sektor tertentu tercantum dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI),” lanjutnya.

Penghitungan UMP dan UMSP dilakukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi dan merekomendasikan hasil penghitungannya kepada Gubernur sesuai Permenaker 16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

“Pemerintah Provinsi Kaltim mengumumkan UMP Kaltim tahun 2025 sebesar Rp3,57 juta atau naik 6,5 persen dari UMP Kaltim tahun 2024,” jelasnya.

Sementara itu UMSP Kaltim tahun 2025, yakni Sektor Perkebunan Sawit sebesar Rp3,63 juta.

Sektor Kehutanan sebesar Rp3,65 juta, Sektor Batu Bara sebesar Rp3,72, Sektor Minyak dan Gas sebesar Rp3,75 juta.

“UMP dan UMSP berlaku bagi Pekerja/Buruh dengan masakerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan,” paparnya.

Selain itu, perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMP dan UMSP tersebut dilarang mengurangi atau menurunkan upah.

“UMP dan UMSP Kaltim tahun 2025 berlaku mulai 1 Januari 2025 sampai 31 Desember 2025,” tegasnya. (*)