Mahakata.com – Penerintah pusat menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil (DBH) Kelapa Sawit.
PP 38/2023 menjadi acuan pemerintah pusat menyenai penyaluran dan pengelolaan dana bagi hasil sawit oleh daerah.
Untuk itu, Isran Noor, Gubernur Kaltim, mendorong kabupaten/kota di Kaltim, segera menerbitkan payung hukum, untuk tindaklanjut peraturan tersebut.
“Saya harapkan daerah bisa segera menyiapkan payung hukumnya, terkait penerimaan DBH Sawit ke daerah” kata Isran Noor, Selasa (1/8/2023).
“Kalau tidak cepat disiapkan, nanti dalam perencanaan anggaran 2024 bisa kesulitan,” lanjutnya.
Pada kesempatan itu, Gubernur Isran juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Badan Pendapatan Daerah atas kerja keras, sehingga dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik.
“Saya terus memberikan perhatian dan dorongan agar saudara-saudara dapat bekerja dengan benar dan baik,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kaltim, Ismiati mengatakan, PP Nomor 38 Tahun 2023 tentang DBH Kelapa Sawit merupakan turunan dari UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah (HKPD).
“PP nomor 38 ini memang sangat kita tunggu, karena perjuangan untuk mendapat DBH Sawit yang diinisiasi Pak Isran akhirnya berhasil,” ungkapnya.
Kaltim saat itu, melalui Dinas Perkebunan, menggalang pertemuan dengan dinas perkebunan penghasil sawit se Indonesia, untuk meminta keadilan kepada Pusat terkait DBH Sawit.
“Dana ini nanti akan ditransfer ke daerah dan Pemerintah telah mengalokasikan sebesar Rp3,4 triliun yang akan dibagikan ke seluruh daerah penghasil sawit di Indonesia,” pungkasnya. (*)