Mahakata.com – Guna memberantas aktivitas judi online di Indonesia, pemerintah pusat telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 yang menetapkan Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring.
Polda Kaltim turut serta menyatakan perang terhadap judi online (judi slot).
PS Kasubdit V Siber Polda Kaltim, Kompol Dian Puspitosari, mengungkap, pihak kepolisian daerah juga secara tegas menindak kasus judi online.
Pihaknya secara rutin melakukan penindakan hukum terhadap para pelaku dan seluruh oknum yang terlibat dalam pusaran judi online.
“Kaltim ini kita sudah melakukan upaya hukum kepada para pelaku judi online atau judol. Termasuk yang mentransmisikan atau mendistribusikan akses judol juga kita tindak. Sudah ada 6 tersangka selebgram yang terbukti mengendorse akun judi online dan itu sudah kita amankan,” kata Kompol Dian Puspitosari.
Dirinya menilai maraknya kasus judi online ini terjadi karena kemudahan akses internet saat ini.
Banyaknya iklan judi online di kanal-kanal internet dengan tawaran yang menggiurkan, terbukti mampu menjerat masyarakat untuk terjerumus ke dalam kasus judi online.
“Semua ada dalam genggaman. Di situlah judol bikin ketagihan masyarakat. Kelompok tua muda bahkan sampai anak-anak, bisa kena judol. Karena di sela-sela iklan game atau tayangan bola bisa lewat itu iklan judol,” jelasnya.
Dian mengingatkan para pelaku judi online dapat menerima ancaman hukuman sesuai UU ITE pasal 27 (ayat 2) dengan denda minimal Rp 10 juta hingga hukuman penjara maksimal enam tahun.
Langkah pemerintah dan kepolisian ini diharapkan mampu memberantas maraknya judi online di Indonesia dan memberikan efek jera bagi para pelaku serta calon pelaku yang berpotensi terjerumus dalam aktivitas ilegal ini. (*)