Pengukuhan Kepala OJK Kaltim, Akmal Malik Tekankan Pekuat Pengawasan Pasar Modal dan Lembaga Keuangan

Bagikan :

Mahakata.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, resmi berganti pimpinan. Parjiman, resmi dikukuhan menjadi Kepala OJK Kaltim, menggantikan Made Yoga Sudharma.

Akmal Malik, Pj Gubernur Kaltim, menegaskan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berperan dalam menjaga stabilitas sektor keuangan, yang pada gilirannya berdampak pada perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat.

“OJK diharapkan terus menjadi ujung tombak kegiatan edukasi dan perlindungan konsumen di daerah, karena itu saran dan masukan yang disampaikan oleh OJK, terutama untuk perbaikan dan tindaklanjutnya menjadi perhatian serius Pemprov Kaltim dalam rangka mengatur dan mengawasi pasar modal dan juga lembaga keuangan, serta untuk melindungi para konsumen industri jasa keuangan,” kata Akmal Malik.

Akmal Malik juga mengucapkan selamat selamat bertugas kepada Parjiman, di Benua Etam, yang akan meneruskan estafet kepemimpinan sebagai Kepala OJK Kaltim.

“Kami berharap, dengan pengalaman dan keahlian yang dimiliki, OJK Kaltim akan terus berkembang dan semakin maju. Kami siap untuk bekerjasama dan mendukung semua program serta kebijakan yang akan diimplementasikan demi kemajuan sektor keuangan dan kesejahteraan masyarakat Kaltim,” tegasnya.

Kepala Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Indonesia, Ogi Prastomiyono, menegaskan pergantian dan pengukuhuan Kepala OJK Kaltimtara dilaksanakan di 21 kantor OJK dari 35 kantor 0JK yang ada di seluruh Indonesia.

“Ini menunjukkan suatu proses reformasi dan transformasi yang dilakukan OJK saat ini, untuk memperkuat kantor OJK di daerah,” ungkapnya.

Ogi menambahkan kantor OJK di daerah juga mendapatkan amanah untuk melaksanakan fungsi OJK, selain sebagai pengaturan, pengawasan, perlindungan konsumen jasa keuangan, juga melakukan pengembangan dan penguatan sektor jasa keuangan.

“Sektor jasa keuangan itu diperkuat untuk stabilitas sektor jasa keuangan pengawasan secara integrasi dan perlindungan terhadap konsumen, oleh karena itu, kantor OJK di daerah harus mengambil peran terhadap masyar daerah masing-masing,” pungkasnya. (*)