Penerapan UMK dan UMR di Kaltim, Disnakertrans Ingatkan Perusahaan Buat Struktur dan Skala Upah

Bagikan :

Mahakata.com – Belum lama ini, Akmal Malik, Pj Gubernur Kaltim, telah mengumumkan UMP dan UMK 2024 kabupaten/kota di Bumi Mulawarman.

Menindaklanjuti soal penetaan UMK dan UMP 2023 ini, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim mengingatkan perusahaan untuk memiliki struktur dan skala upah.

Hal itu diperlukan guna meminimalisir adanya permasalahan dalam mekanisme pengupahan untuk tenaga kerja.

Kabid Hubungan Industrial, Arismunandar, menyebut penerapan standar upah minimum, terkadang masih ada perusahaan yang belum mengimplementasikan ketentuan yang ada kepada para karyawannya.

“Ini akan menjadi masalah tersendiri, karena mereka pasti menuntut hak sesuai dengan putusan pemerintah,” kata Arismunandar.

Aris menerangkan, penetapan pemerintah terkait upah minimum tentu saja agar perusahaan tidak semena-mena dalam menentukan upah pekerja mereka dengan nilai tertentu.

“Kita tentu tidak ingin banyak para pekerja yang bekerja di sebuah perusahaan malah diberikan gaji atau upah yang tidak sesuai oleh perusahaannya,” jelasnya.

Dirinya menyebut, dalam pemberian upah sesuai aturannya juga karyawan yang telah bekerja kurang dari satu tahun atau lebih dari satu tahun, wajib diberikan gaji dengan upah setara upah minimum.

“Bahkan apabila ada pekerja yang memenuhi kualifikasi tertentu dan masih bekerja kurang dari 1 tahun, mereka ini wajib diberikan upah di atas upah minimum tersebut,” tegasnya. (*)

Leave a Reply