Mahakata.com – Lantaran hanya ada satu pasangan calon, hanya pasangan Andi Harun – Saefuddin Zuhri yang menggelar kampanye di masa kampanye Pilwali Samarinda 2024.
Sementara kotak kosong tidak diperbolehkan untuk dikampanyekan.
Firman Hidayat, Ketua KPU Samarinda, mengatakan kampanye untuk kotak kosong tidak dibenarkan, karena KPU hanya mengatur kampanye untuk pasangan calon.
“Dalam konteks kampanye, kotak kosong itu tidak ada. Karena kotak kosong hanya disosialisasikan,” kata Firman Hidayat.
Dirinya memastikan masyarakat tidak dilarang mendukung kotak kosong, namun kampanye hanya diperuntukkan bagi pasangan calon.
Kampanye harus berisi gagasan, visi, dan misi yang disampaikan, serta mengikuti persyaratan dan jadwal yang telah ditetapkan.
“Kalaupun ada yang mendukung kotak kosong, jangan menggunakan narasi kampanye,” jelasnya.
Firman Hidayat menegaskan KPU Samarinda memperbolehkan sosialisasi kotak kosong selama sesuai dengan aturan yang berlaku, dan tetap memberikan kebebasan bagi masyarakat Samarinda untuk memilih. (*)