Mahakata.com – Tahapan pendaftaran Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) di lima daerah Kaltim resmi dibuka sejak 26 November hingga 7 Desember 2023.
Tim seleksi membuka proses pendaftaran calon anggota KPU periode 2024-2029 untuk KPU Samarinda, KPU Bontang, KPU Kutai Timur, KPU Berau, dan KPU Mahakam Ulu.
“Per tanggal 26 November hingga 7 Desember 2023, merupakan masa pendaftaran bagi calon anggota KPU kabupaten/kota,” kata Ahmad Sopian, Ketua Tim Seleksi.
Proses seleksi mencakup tahapan seperti penelitian administratif, ujian tertulis, tes kesehatan jasmani, psikologi, dan wawancara.
Sopian menegaskan persyaratan penting bagi calon anggota KPU, termasuk peraturan khusus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berminat mendaftar.
“Jika pendaftar merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), diwajibkan untuk izin kepada atasannya. Misal dia seorang guru, maka harus izin ke Dinas Pendidikan,” jelasnya.
Calon anggota KPU harus memenuhi kriteria seperti Warga Negara Indonesia (WNI), berusia minimal 30 tahun, dan telah mundur dari keanggotaan partai politik minimal lima tahun sebelum mendaftar.
Informasi lebih lengkap dan formulir pendaftaran dapat diakses melalui situs resmiĀ siakba.kpu.go.id. Sopian berharap para calon dapat mengikuti prosedur pendaftaran dengan tepat dan menghindari keterlambatan dalam pengajuan dokumen.
Pendaftaran yang berlangsung selama 12 hari ini memberikan kesempatan bagi warga Kaltim untuk berpartisipasi aktif dalam proses demokrasi.
“Semoga tidak ada keterlambatan, saat proses pengajuan dokumen persyaratan dan lain sebagainya,” tegasnya. (*)