Mahakata.com – Pemprov Kaltim memastikan segera melakukan pembayaran ganti rugi lahan warga transmigrasi di Simpang Pasir, Samarinda, sesuai amanat putusan pengadilan.
Sri Wahyuni, Sekprov Kaltim, mengatakan penyelesaian ganti rugi lahan transmigrasi atas 3 perkara, yaitu putusan penggantian lahan 118 orang, putusan penggantian lahan/uang 70 orang, dan putusan penggantian lahan/uang 14 orang.
“Perkara atas nama Dwi Nurani dan kawan-kawan sebanyak 118 orang hanya mengganti dengan lahan, sehingga Fatwa Mahkamah Agung, apakah ganti rugi lahan bisa dengan uang,” kata Sri Wahyuni, Selasa (10/10/2023).
Untuk eksekusi putusan atas nama Abdul Buchairi dan kawan-kawan sebanyak 70 orang dan atas nama Kastumi bersama kawan-kawan sebanyak 14 orang, akan diberikan dalam bentuk uang masing-masing sebesar Rp500 juta per kepala keluarga (KK).
“Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi bersurat kepada BPKAD untuk penganggaran pembayaran terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atas nama Abdul Buchari (70 orang) dan atas nama Kastumi (14 orang),” terangnya.
Penganggaran untuk perkara 70 orang dan 14 orang pada APBD Perubahan tahun 2023 melalui Belanja Tidak Terduga (BTT) oleh BPKAD, berdasarkan usulan dan kelengkapan syarat yang disampaikan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
“Pemberitahuan kepada penerima ganti rugi warga trans dan ahli waris oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dibantu Biro Hukum. Nanti, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang melakukan pembayaran kepada pihak yang berhak menerima,” tegasnya.
Diketahui, Mahkamah Agung (MA) dalam putusannya menghukum Pemprov Kaltim menyediakan tanah pengganti bagi penggugat (warga eks transmigran) dalam Putusan Perkara Perdata Nomor:159tPdt.G/2017/PN.Smr Pengadilan Negeri Samarinda Jo. Perkara Nomor 169|PDT/2018/PT SMR. Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, Jo. Putusan Mahkmah Agung R.I. No. 1293 KlPdt.2020.
Persoalan ini bermula, dalam perkara tanah lahan usaha bagi eks transmigran yang diambil Pemprov Kaltim untuk membangun Stadion Utama Palaran dan bangunan lainnya. (*)