Pemprov Kaltim Rencanakan Ambil Alih Pengelolaan Mall Lembuswana

Bagikan :

Mahakata.com – Pemprov Kaltim berencana mengambil alih pengelolaan Mall Lembuswana, usai kontrak pengelolaan yang dipegang PT Cipta Sumena Indah Satresna (CSIS) berakhir pada 26 Juli 2026.

Asti Fathiani, Kabid Pengelola Barang Milik Daerah BPKAD Kaltim, mengatakan saat ini pengelolaan Mall Lembuswana dikerjasamakan lewat skema Bangun Guna Serah (BGS).

Untuk itu, seluruh aset daerah yang dikerjasamakan lewat skema BGS wajib diserahkan kepada pemerintah sebelum kontrak berakhir.

“Karena sejak awal ada perjanjian BGS, maka bangunan yang dibangun oleh pihak ketiga akan menjadi milik provinsi,” ungkap Asti Fathiani.

Sebelum diserahkan ke daerah, PT Cipta Sumena Indah Satresna terlebih dahulu wajib menginventarisasi seluruh aset fisik yang akan dialihkan ke pemerintah.

Selanjutnya, BPKAD Kaltim akan melakukan penilaian terhadap nilai bangunan tersebut dengan melibatkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) serta Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

“Setelah proses penilaian rampung, gedung akan dicatat sebagai aset tetap milik Pemprov. Tidak ada proses hibah, karena seluruhnya berjalan sesuai ketentuan dalam perjanjian BGS,” jelasnya.

“Tanah Mall Lembuswana memang sejak awal adalah milik daerah, sementara bangunannya baru resmi masuk daftar aset setelah penilaian selesai,” tegasnya. (*)