Pemprov Kaltim Putus Kontrak Pengelola Hotel Royal Suite Balikpapan, Sri Wahyuni Tegaskan Telah Ambil Langkah Hukum

Bagikan :

Mahakata.com – Pemprov Kaltim resmi memutus kerja sama dengan PT Timur Borneo Indonesia, soal pengelolaan Hotel Royal Suite Balikpapan.

Sri Wahyuni, Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltim, mengatakan pemutusan kerja sama ini diambil setelah adanya dugaan penyalahgunaan fungsi aset daerah dan pelanggaran kewajiban kontraktual oleh pihak pengelola.

“Pemutusan kontrak dilakukan karena PT Timur Borneo dinilai tidak memenuhi kewajiban pembayaran kontribusi yang telah disepakati dalam perjanjian kerja sama,” kata Sri Wahyuni.

“Uang prestasi tidak dibayarkan. Kami sudah somasi, mereka janji akan penuhi tunggakan pembayaran mencapai Rp3 miliar, tapi tidak terealisasi,” lanjutnya.

Pemprov Kaltim juga menyayangkan adanya perubahan fungsi gedung tanpa persetujuan.

Diketahui, Hotel Royal Suite Balikpapan diperuntukan sebagai guest house milik Pemprov Kaltim yang dibangun menggunakan APBD dengan nilai sekitar Rp60 miliar.

Namun, aset tersebut diketahui telah beralih fungsi menjadi hotel komersial tanpa persetujuan resmi pemerintah.

“Kita kini tengah menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan persoalan ini dan berencana menata kembali fungsi serta pengelolaan aset-aset strategis milik daerah,” jelasnya.

Sri Wahyuni menegaskan langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga integritas pengelolaan aset daerah agar tidak disalahgunakan oleh pihak manapun.

“Prinsipnya, aset daerah harus digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat. Kita tidak bisa membiarkan pelanggaran ini terus terjadi,” tegasnya. (*)