Pemprov Kaltim Mulai Relaksasi Pajak Tahap II, Bapenda Laporkan Penerimaan Pajak Kendaraan Capai Rp82 Miliar

Bagikan :

Mahakata.com – Pemprov Kaltim memulai relaksasi pajak kendaraan tahap kedua, mulai 21 April hingga 30 Juni 2025.

Rudy Masud, Gubernur Kaltim, mengatakan relaksasi pajak yang diterapkan di antaranya pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan diskon PKB 50 persen bagi kendaraan bermotor mutasi masuk ke Provinsi Kalimantan Timur.

Selanjutnya, pembebasan denda dan tunggakan PKB, dengan hanya membayar pajak tahun berjalan untuk kendaraan bermotor milik badan yang dibalik nama menjadi kendaraan pribadi.

“Relaksasi pajak kali ini akan menyasar kendaraan-kendaraan berpelat luar Kaltim,” kata Rudy Masud.

Rudy Masud mendorong agar kendaraan-kendaraan luar daerah yang beroperasi di Kaltim membayar pajaknya untuk daerah Kaltim.

“Bukan sebaliknya, menggunakan jalan Kaltim, membuat kerusakan jalan untuk kendaraan dengan tonase besar, serta mencemari udara, sementara pajaknya ke daerah asal kendaraan,” jelasnya.

“Kita akan berikan relaksasi 50 persen bagi mereka yang melakukan balik nama kendaraan. Kendaraan badan yang sudah menjadi kendaraan pribadi juga akan kita bebaskan tunggakan pajaknya. Hanya membayar tahun berjalan,” sambungnya.

Sementara itu, Ismiati, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim, mengungkap pelaksanaan relaksasi pajak ini berdampak pada lonjakan penerimaan pajak yang sangat signifikan.

“Per harinya masuk sekitar Rp8,5 miliar. Sedangkan yang kita transfer otomatis ke kabupaten dan kota sekitar Rp3 miliar. Sebelum ada program relaksasi, setiap harinya hanya sekitar Rp2 miliar hingga Rp3 miliar,” ungkapnya.

Secara keseluruhan sejak program relaksasi pajak kendaraan berlangsung, pajak sudah terkumpul sekitar Rp82 miliar. (*)