Mahakata.com – DPRD Kaltim menggelar paripurna membahas Penyampaian Laporan Akhir Hasil Kerja Tim Pembahas Rencana Kerja DPRD Provinsi Kaltim Tahun 2025, Pengesahan Penetapan Rencana Kerja DPRD Provinsi Kaltim Tahun 2025.
Penyampaian Laporan Akhir Hasil Kerja Tim Pembahas Pokok-Pokok Pikiran DPRD Provinsi Kaltim Tahun 2025.
Selain itu juga Pengesahan Penetapan Pokok-Pokok Pikiran DPRD Provinsi Kaltim Tahun 2025.
Laporan Akhir Hasil Kerja Tim Pembahas Rencana Kerja DPRD Provinsi Kaltim Tahun 2025 dibacakan Wakil Ketua Tim Renja Puji Setyowati dan Pengesahan Penetapan Rencana Kerja DPRD Provinsi Kaltim Tahun 2025 dibacakan Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman.
Sementara Laporan Akhir Hasil Kerja Tim Pembahas Pokok-Pokok Pikiran DPRD Provinsi Kaltim Tahun 2025 disampaikan ketuanya Rusman Yaqub.
Usai mengikuti rapat paripurna, Sekprov Kaltim, Sri Wahyuni memberikan tanggapannya terkait beberapa interupsi anggota DPRD Kaltim, khususnya usulan dan batas waktu input (entry) Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).
“Penginputan data tidak bisa dimundurkan. Sebab batas akhir ya tanggal 18 April ini,” kata Sri Wahyuni.
Selain itu, batas akhir penginputan usulan ke SIPD sudah diinformasikan sejak satu bulan sebelumnya, sehingga pihak-pihak yang berkepentingan sudah mengetahuinya.
“Ini kah sesuai Musrenbang dan semua sudah kita informasikan jauh-jauh hari. Jadi, tidak mungkin lagi dimundurkan dari 18 April itu,” tegasnya.
Hal lain yang menjadi perhatian anggota DPRD Kaltim diantaranya usulan-usulan atau pokok pikiran (pokir) yang tidak diakomodir, sebab keterbatasan anggaran.
Bahkan ada anggapan pencoretan usulan yang sudah masuk dalam SIPD dilakukan Kembali Sekda Sri menjelaskan usulan dari masyarakat berupa pokok pikiran yang disampaikan melalui lembaga legislatif tetap berdasarkan skala prioritas.
“Itu kan hanya masalah komunikasi saja. Ketika berasal dari pokir ada tujuh usulan, hanya lima yang dipenuhi, maka dikomunikasikan dengan baik, tidak diputuskan sendiri” tambahnya.
Sekda berharap OPD-OPD yang sudah menerima usulan berupa pokir agar terus membangun komunikasi dengan masyarakat pengusul maupun lembaga yang memfasilitasi DPRD. (*)