Mahakata.com – Pemkot Samarinda melakukan pembahasan pelaksanaan pembelajaran selama Bulan Suci Ramadan 1446 Hijriah.
Rapat ini membahas Surat Edaran Bersama (SEB) Nomor 2 Tahun 2025 dan Nomor 400.1/320/SJ yang ditandatangani oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; Menteri Agama; serta Menteri Dalam Negeri.
SEB ini mengatur jadwal pembelajaran selama Ramadan, yaitu pembelajaran dari rumah pada 27 Februari hingga 5 Maret 2025, dan pembelajaran kembali di sekolah mulai 6 hingga 25 Maret 2025.
Andi Harun, Wali Kota Samarinda, mengatakan Ramadan merupakan momen penting untuk membangun nuansa religius di sekolah dan lingkungan Pemkot Samarinda.
Dirinya menekankan perlunya memasukkan materi tambahan dalam buku panduan kegiatan pesantren Ramadan, seperti kecintaan pada tanah air dan pembentukan akhlak mulia.
“Pesantren Ramadan ini harus memberikan ruang bagi peserta didik untuk mendalami ilmu yang mereka miliki. Selain itu, panduan kegiatan harus mencakup program bimbingan rohani bagi siswa non-Muslim sesuai dengan tujuan SEB,” kata Andi Harun.
Pemkot Samarinda mendorong sekolah-sekolah untuk menyelenggarakan program tambahan selama pesantren Ramadan, seperti kegiatan tadarus bersama dan kajian agama untuk siswa Muslim.
Sementara itu, siswa non-Muslim diimbau untuk tetap mengikuti pembinaan rohani sesuai keyakinan masing-masing.
Kepala Disdikbud Samarinda, Asli Nuryadin, menjelaskan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan edaran sebagai tindak lanjut dari SEB tersebut. (*)