Mahakata.com – Andi Harun, Wali Kota Samarinda, merespon kejadian berulang kebakaran akibat penjuapaj bensin eceran menggunakan mesin dispenser (pertamini).
Terbaru, kebakaran terjadi di Jalan Wahid Hasyim II, pada Minggu (3/12/23) kemarin.
Andi Harun menegaskan Pemkot Samarinda akan M membuat surat edaran kepada seluruh penjual BBM yang menggunakan dispenser untuk melakukan pembongkaran mandiri.
“Dalam waktu satu atau dua hari ke depan kita akan persiapkan surat edaran kepada seluruh pemilik pertamini bahwa itu adalah penjualan BBM ilegal,” kata Andi Harun, Senin (4/12/2023).
Andi Harun mamaparkan, penjualan BBM dengan bentuk pertamini sangat membahayakan masyarakat.
“Yang paling penting, penjualan di luar tata niaga yang dibenarkan oleh SKK Migas Pertamina, pertamini itu sangat berbahaya bagi keselamatan masyarakat termasuk bagi penjual BBM itu sendiri,” tegasnya.
Selain mencegah terus menjamurnya pertamini di Samarinda, surat edaran larangan menjual bensin pertamini juga mencegah terjadinya musibah kebakaran yang disebabkan oleh proses pemindahan dari tangki mobil ke jeriken maupun mesin dispenser atau pertamini tersebut. (*)