Mahakata.com – Pemkot Samarinda menerbitkan edaran mengatur kegiatan usaha penjualan hewan kurban jelang Hari Raya Iduladha 2025.
Suwarso, Plt Asisten I Sekkot Samarinda, mengatakan, edaran tersebut jadi dasar penataan kegiatan penjualan hewan kurban tidak mengganggu estetika dan kenyamanan kota.
“Setiap tahun, kita lihat pedagang hewan kurban mulai bermunculan di pinggir jalan yang ramai. Kita tidak melarang, hanya ingin menata agar kota lebih tertib dan bersih,” kata Suwarso.
Dalam edaran tersebut, para pedagang hewan kurban melapor ke kelurahan setempat dan menandatangani surat pernyataan terkait komitmen menjaga kebersihan, ketertiban, ketentraman, dan kenyamanan lingkungan.
Selain itu, mereka dilarang menjalankan usaha di atas badan jalan, bahu jalan, trotoar, parit, maupun fasilitas umum lainnya.
Suwarso melaporkan berdasarkan pemantauan di lapangan oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Ketapang Tani), Satpol PP, dan BPBD, sebagian besar pedagang sudah menempati lahan yang sesuai.
Dirinya mengingatkan pentingnya kesadaran menjaga kebersihan.
“Kadang ada kandang yang dibangun di atas drainase, atau sisa makanan ternak dibuang ke selokan. Kalau tidak dibersihkan, ini jadi masalah baru. Makanya kami imbau untuk jaga kebersihan lingkungan masing-masing,” jelasnya.
Diketahui, penjualan hewan kurban resmi diizinkan mulai 26 Mei hingga 13 Juni 2025. Meski tidak ada sanksi langsung dalam surat edaran, Pemkot berharap para pelaku usaha mematuhi ketentuan yang ada.
“Ini kegiatan keagamaan yang hanya setahun sekali. Harusnya bisa tertib. Kalau masih membandel baru kita tindak, tapi pada dasarnya ini imbauan, bukan pelarangan,” tegasnya. (*)