Mahakata.com – Pemkot Samarinda menuntaskan penertiban kawasan kumuh Gang Rombong di Jalan Pelabuhan, Samarinda Kota.
Penertiban ini dilakukan pemkot, lantaran Gang Rombong tersebut masuk dalam kawasan fasilitas umum (fasum).
Andi Harun, Wali Kota Samarinda, menegaskan akan mengembalikan fungsi Gang Rombong menjadi fasilitas umum.
“Kita segera mengembalikan fungsi fasum.Tak sampai di situ, drainase di kawasan Gang Rombong juga akan diperbaiki dan disesuaikan dengan kondisi badan jalan,” kata Andi Harun.
Salah satu usulan, nantinya Gang Rombong akan dijadikan jalan umum.
“Pada tahun 2024, kita akan mengembalikan fasum ini menjadi jalan. Kita akan buat drainasenya,” lanjutnya.
Andi Harun meminta Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) dan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda untuk melakukan overview terhadap peta fasum.
Hal itu bertujuan agar rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda bisa berjalan sesuai dengan prosedur dan hukum yang berlaku.
“Sehingga kita bisa melihat dimana saja batas dan letaknya hak Mercure sejak awal, agar tindakan ini dipastikan selalu patuh pada ketentuan hukum dan menghormati hak keperdataan milik orang lain,” jelasnya.
Andi Harun menekankan pengoptimalan kawasan Gang Rombong paling lambat 20 Desember 2023 mendatang.
“Akan kita optimasi, mudah-mudahan sudah bisa dikondisikan. ini juga demi kepentingan orang banyak,” tegasnya. (*)