Pemkot dan DPRD Samarinda Sepakati Bakal Kerjakan 18 Rancangan Perda di 2025

Bagikan :

Mahakata.com – Pemkot dan DPRD Samarinda menyepakati akan ada 18 rancangan perda (raperda) yang dikerjakan di tahun 2025 mendatang.

Dari total 18 raperda itu, ada 11 raperda yang diusulkan DPRD Samarinda, dan ada tujuh raperda inisiatif dari Pemkot Samarinda.

“Proses dan pembentukan peraturan daerah sejauh ini berjalan dengan baik, meskipun ada perdebatan. Tujuannya adalah untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” kata Rusmadi, Wakil Wali Kota Samarinda.

Berikut rinciannya

Raperda Usulan DPRD Samarinda:

1. Raperda tentang Tata Cara Pengupasan, Pengendalian Galian Tanah, dan Pembakaran Lahan.

2. Raperda tentang Pengaturan Usaha Penginapan, Hotel, Guest House, dan Kos.

3. Raperda tentang Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif.

4. Raperda tentang Perlindungan dan Pendistribusian Produk Lokal UMKM ke Pasar Modern.

5. Raperda tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga Kota Samarinda.

6. Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

7. Raperda tentang Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran, dan Penyelamatan.

8. Raperda tentang Satuan Pendidikan Aman Bencana Kota Samarinda.

9. Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Melampaui Batas Tahun 2002 tentang Izin Jasa Usaha Kepariwisataan di Kota Samarinda.

10. Raperda tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

11. Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

Usulan Raperda Inisiatid Pemkot Samarinda:

1. Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.

2. Raperda tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, serta Perlindungan Masyarakat.

3. Raperda tentang Penyelenggaraan Transportasi.

4. Raperda tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal.

5. Raperda tentang Pemekaran Kelurahan Sungai Pinang dalam Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.

6. Raperda tentang Perubahan Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perusahaan Air Minum Daerah Tirta Kencana.

7. Raperda tentang Perubahan Keempat atas Perda Kota Samarinda Nomor 3 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemkot kepada PDAM Kota Samarinda.

Samri Shaputra, Wakil Ketua Komisi III DPRD Samarinda, mengungkap 11 raperda yang diajukan pihaknya dianggap penting. Salah satunya adalah tentang penyelenggaraan transportasi.

“Ranperda ini masih berupa judul, dan akan dibahas lebih lanjut terkait detailnya, termasuk kemungkinan pengadaan transportasi umum,” ungkapnya.

Samri menambahkan, beberapa Ranperda sebelumnya, seperti pendampingan produk halal, sudah pernah dibahas namun belum sempat disahkan karena kendala waktu.

“Ranperda ini tinggal membutuhkan penguatan lebih lanjut,” lanjutnya.

Samri berharap proses pembahasan Ranperda dapat berjalan lancar dan menghasilkan peraturan yang melindungi hak-hak masyarakat.

“Kami ingin memastikan bahwa peraturan yang diterapkan tidak menyulitkan masyarakat, melainkan memberikan perlindungan dan kenyamanan,” tegasnya. (*)