Mahakata.com – Pemkab Paser saat ini tengah membahas penyusunan peraturan bupati (Perbub) tentang program pinjaman modal tanpa bunga bagi pelaku UMKM.
Program pinjaman modal tanpa modal ini dimaksudkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui pengembangan UMKM
“Kebijakan pembuatan Perbup ini untuk membantu pelaku UMKM memulai usahanya atau meningkatkan usahanya,” kata Adu Maulana, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekkab Paser.
Adi Maulana menekankan program ini diharapkan dapat melawan praktik rentenir dan pinjaman online (pinjol) yang dalam jangka panjang mengakibatkan permasalahan bagi para pelaku UMKM.
Lewat Perbup yang tengah disusun, Pemkab Paser mengupayakan agar prusesur pemberian pinjaman juga cepat dan sederhana.
“Misalnya dengan cukup melampirkan foto KTP. Jadi prinsipnya cepat dan sedarhana dan tidak memberatkan masyarakat untuk pengajuan peminjaman,” jelasnya.
Adi Maulana menegaskan pinjaman modal usaha yang disediakan, dengan nilai berkisar Rp25 juta hingga Rp50 juta.
Pinjaman tersebut diupayakan tanpa bunga dan tidak menggunakan jaminan serta agunan dalam syarat peminjamannya.
“Yang pasti ini tengah disusun, kita targetkan segera selesai dan langsung diterapkan,” tegasnya.
Guna mensukseskan program pinjaman tersebut, Pemkab Paser mengalokasikan anggaran di APBD, dalam bentuk penyertaan modal kepada PT BPD Bankaltimtara.
“Bankaltimtara nantinya bakal ditunjuk sebagai pengelola dan pemberi pinjaman usaha. Pihaknya menargetkan, penerapan program itu dapat terlaksana pada 2025 mendatang,” pungkasnya. (*)