Mahakata.com – Pemkab Kutai Timur (Kutim) memastikan akan mengangkat 4.300 tenaga honorer diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada November mendatang.
Pengangkatan 4.300 pegawai ini dilakukan setelah Pemkab Kutim menerima rekomendasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) soal pengangkatan PPPK.
“Ini adalah kabar baik yang patut kita syukuri. Namun, saya tekankan agar semua bekerja dengan baik dan tidak membuat masalah yang bisa berujung sanksi,” kata Rizali Hadi, Ketua Dewan Pengurus Korpri Kutim.
Dasar rekomendasi seleksi PPPK Kutim pastinya adalah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman.
Surat dimaksud menjadi jaminan Pemkab Kutim mampu membiayai gaji dan pendapatan PPPK pascapengangkatan.
Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, menegaskan program pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK menjadi target janjinya pada 2021 yang mesti direalisasikan.
“Tentunya setelah melewati perhitungan yang ketat oleh perangkat daerah terkait,” tegasnya. (*)