Mahakata.com – Pemkab Kutai Timur mencatatkan zakat profesi aparatur sipil negara (ASN) mencapai Rp4 miliar di tahun 2023 lalu.
Ardiansyah Sulaiman, Bupati Kutim, memaparkan zakat profesi yang dimaksud berasal dari kewajiban zakat umat islam sebesar 2,5 persen dari gaji pokoknya.
Zakat profesi sebesar 2,5 persen tersebut dapat terkumpul hingga Rp 4 miliar di tahun 2023 lalu bekerja sama dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kutim.
“Saya juga berusaha meyakinkan pada BPKAD Kutim untuk memotong (zakat) TPP (tambahan penghasilan pegawai),” ungkap Ardiansyah Sulaiman.
Tak hanya itu, jika seluruh gaji dan TPP ASN muslim di Kutai Timur dipotong untuk keperluan zakat 2,5 persen maka pendapatan Baznas Kutim tahun 2024 ini bisa mencapai Rp12 miliar.
Oleh sebab itu, ia mengajak agar para ASN yang beragama islam agar menunaikan zakat profesi supaya hartanya bersih dan leboh berkah.
“Siapapun individu yang mendapat rezeki maka segera mungkin keluarkan zakatnya sebesar 2,5 persen,” tegasnya. (*)