Mahakata.com – Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) membentuk Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Bermasalah.
Rinda Destianti, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kukar, mengatakan Satgas Terpadu ini dibentuk guna memberantas ormas-ormas yang terafiliasi dengan tindakan premanisme.
Selain itu mencegah ormas yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat, iklim investasi, dan dunia usaha di daerah.
“Struktur satgas ini sebenarnya sudah baku dari pusat, terdiri dari empat bidang yakni pencegahan, komunikasi publik, intelijen, serta kemungkinan bidang rehabilitasi,” kata Rinda.
Selanjutnya Kesbangpol Kukar menjadwalkan rakor dengan mengundang seluruh ormas, baik yang terdaftar maupun yang belum terdaftar di Kesbangpol, guna memberikan sosialisasi dan imbauan terkait pembentukan Satgas Terpadu.
“Untuk penindakan, ada perbedaan antara ormas berbadan hukum dan yang tidak. Jika secara administratif bisa dilakukan pencabutan izin, tetapi jika ada unsur pidana, maka akan ditangani oleh aparat penegak hukum,” sebutnya.
Saat ini, tercatat terdapat 129 ormas berbadan hukum di Kukar, sementara dua ormas tidak berbadan hukum.
“Pembentukan Satgas Terpadu ini diharapkan mampu menciptakan rasa aman, menjaga ketertiban umum, serta mendukung kemajuan iklim investasi dan usaha di Kukar,” tegasnya. (*)