Mahakata.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) RI, melaporkan pada periode 1 hingga 6 Januari 2025, Kemkomdigi telah menindak 43.063 konten, akun, dan situs yang terkait atau terafiliasi dengan aktivitas judol.
“Penting bagi kita melindungi generasi muda dari konten judol, pinjaman online (pinjol) ilegal dan konten negatif lainnya di ruang digital,” kata Molly Prabawaty, Plt Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media (Dirjen KPM) Kemkomdigi RI, dalam rilis resminya.
Molly menjelaskan hasil kolaborasi lintas sektor, aduan masyarakat, laporan instansi/lembaga, dan patroli siber sejak 20 Oktober hingga 6 Januari 2025, Kemkomdigi juga sudah melakukan take down sebanyak 711.522 konten dengan rincian 652.147 website dan IP; 29.964 konten/akun pada platform Meta; 17.836 file sharing; 6.842 pada Google/YouTube; 4.075 di platform X; 435 di Telegram; dan 219 di Tiktok.
Secara akumulatif, sejak 2017–6 Januari 2025, Kemkomdigi telah memblokir 5,5 juta konten terkait judol.
“Kami juga memblokir akun yang memiliki jumlah pengikut banyak mulai dari ratusan ribu hingga jutaan pengikut. Akun-akun ini diduga terafiliasi dengan situs dan promosi judol,” jelasnya.
Menurutnya seluruh pihak memiliki peran penting dalam pengawan aktivitas digital termasuk para orang tua.
“Mari kita jadikan pengawasan digital sebagai prioritas, agar anak-anak dapat tumbuh dan berkembang dengan sehat Naman, dan bebas dari paparan perjudian yang merusak,” sebutnya.
“Tidak bosan kami mengingatkan kembali agar selalu waspada dan berhati-hati dalam aktivitas digital, terutama konten dan situs perjudian. Hindari konten dan situs perjudian online tersebut,” tegasnya.
Kemkomdigi kembali mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam aktivitas digital dan melaporkan temuan terkait promosi atau konten judol melalui website www.aduankonten.id, WhatsApp: 0811-9224-545, dan Chatbot Stop Judi Online: 0811-1001-5080. (*)