Partisipasi Pemilih Rendah di Pilkada Masih Jadi Pekerjaan Rumah Berat Bagi KPU Samarinda

Bagikan :

Mahakata.com – Partisipasi pemilih rendah di Pilkada masih jadi pekerjaan rumah bagi KPU Samarinda.

KPU Samarinda mencatat pada Pilkada 2015, partisipasi pemilih hanya berada di angka 49,17 persen.

Sementara untuk partisipasi pemilih di Pilkada 2020 sebesar 52,26 persen.

Yustiani, Komisioner KPU Samarinda Divisi Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, menyebut partisipasi pemilih Samarinda di tiap Pilkada menjadi yang terendah di Kaltim.

“Tahun 2020, Samarinda peringkat paling akhir. Bahkan kalah sama Kabupaten Mahakam Ulu. Ini jadi perhatian kami. Pilkada 2024 ini harus meningkat,” kata Yustiani.

Partisipasi pemilih di Pemilu 2024 sebenarnya menjadi angin segar bagi KPU Samarinda. Pada Pemilu 2024 lalu partisipasi pemilih di Kota Tepian mencapai 78 persen.

“Saya pribadi, di pilkada nanti,  angkanya bisa sampai 78 persen saja sudah syukur, mininal menyamai Pemilu 2024,” sebutnya.

Sementara itu, Firman Hidayat, Ketua KPU Samarinda, mengakui partisipasi masyarakat memang selalu menunjukkan angka yang lebih rendah dibandingkan dengan pemilihan umum (Pemilu).

Firman menjelaskan, perbedaan signifikan dalam tingkat partisipasi disebabkan oleh perbedaan antara Pilpres, Pemilu, dan Pilkada.

Dalam Pemilu, terdapat lima tingkat pemilihan yang melibatkan pemilih dari seluruh Indonesia.

Sebagai contoh, surat suara yang tidak digunakan oleh masyarakat dalam Pilpres dapat dimanfaatkan oleh pemilih di luar Samarinda.

Sementara itu, Pilkada hanya melibatkan pemilih yang benar-benar berasal dari Samarinda untuk pemilihan Wali Kota dan masyarakat Kalimantan Timur untuk pemilihan Gubernur (Pilgub).

“Selebihnya tidak bisa. Artinya di luar Kaltim tidak bisa memilih di Kaltim, pada akhirnya terbatas,” ungkapnya.

Firman menyebut hak untuk memilih adalah hak setiap warga negara yang dilindungi oleh konstitusi.

KPU hanya dapat memfasilitasi, memberikan informasi, mengakomodasi, dan mengajak pemilih untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Kami tidak berhak untuk memaksa masyarakat dan KPU sudah memberikan fasilitas meskipun secara keseluruhan warga Samarinda sudah kami data baik jumlah, surat suara maupun TPS. Tapi mau gimana tingkat partisipasinya sampai di level dibawah Pemilu itu adalah fakta,” pungkasnya. (*)