Mahakata.com – Panitia Khusus (Pansus) pembahas tentang Pedoman Penyusunan Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar rapat internal di ruang rapat Edelweis Lantai 6 Astara Hotel Balikpapan, Jumat (22/11/2024) kemarin.
Ketua Pansus, Sabaruddin Panrecalle menjelaskan sebelumnya belum pernah ada pedoman penyusunan pokir, maka pansus perlu untuk melakukan kajian-kajian.
“Membuat kerangka pedoman penyusunan. Diantaranya, mekanisme penginputan yang mengacu kepada Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017,” jelasnya, Senin (25/11/2024).
Untuk diketahui, Pokok pikiran DPRD merupakan kajian permasalahan pembangunan daerah yang kemudian dimasukan ke dalam SIPD dalam bentuk program dan kegiatan.
Oleh sebab itu, pansus perlu mencontoh daerah lain yang telah lebih dulu memiliki guna menggali informasi dan data-data yang diperlukan dalam penyusunan draf.
“Daerah yang lebih dulu punya dan melaksanakan, terkonfirmasi Bantul, dan Provinsi DI Yogyakarta,” ucapnya.
Kendati demikian, ia menegaskan sebelum melangkah lebih jauh pansus menilai perlu dilakukan konsultasi awal ke Kementerian Dalam Negeri. Hal ini bertujuan guna melihat apakah pedoman penyusunan pokok-pokok pikiran bisa dilaksanakan karena merupakan sesuatu yang baru dan belum pernah dilaksanakan.
Lebih lanjut, pansus memiliki target jangka pendek yakni berupa rekomendasi sebagai produk hasil kerja pansus yang nantinya disampaikan dalam rapat paripurna. Serta target jangka panjang yakni bagaimana pedoman penyusunan pokok-pokok pikiran DPRD bisa menjadi peraturan daerah.
“Lihat nanti bagaimana hasil konsultasi pansus ke Kemendagri. Kenapa harus perdana, ya karena sebagai acuan atau landasan hukum ditingkat daerah,” pungkasnya.
Hadir pada rapat internal itu, Wakil Ketua III DPRD Kaltim Yenni Eviliana, Wakil Ketua Pansus Pedoman Penyusunan Pokir DPRD Kaltim SabaruddinPanrecalle dan Fadly Imawan. Sejumlah anggota pansus yakni Abdul Rahman Agus, Kamaruddin Ibrahim, dan Husin Jufri. (adv/DPRDKaltim)