Mahakata.com – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan, Jahidin pimpin langsung rapat internal Pansus di Meting Room Hotel Platinum Balikpapan, Rabu (20/11/2024).
Rapat tersebut dalam rangka penyusunan mengenai rancana agenda kegiatan Panitia Khusus Pembahas Rancangan Peraturan (Raperda) tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Kaltim.
Raperda DPRD tentang Tata Beracara Badan Kehormatan merupakan instrumen hukum dan etika yang memastikan DPRD bekerja sesuai norma dan nilai-nilai luhur masyarakat.
Jahidin mengungkapkan, rapat kali ini adalah Rapat untuk menyepakati draft jadwal Kegiatan Pansus dengan menambahkan agenda sampai 15 Desember 2024 dengan kegiatan rapat-rapat dan kunjungan kerja dalam rangka Benchmarking dan studi tiru ke daerah-daerah yang kode etik telah dijalankan.
“Rencana awal kita akan konsultasi ke kemendagri untuk memohon petunjuk arahan dalam kaitannya dengan pembahasanya tindak lanjut Ranperda tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Kaltim,” ungkapnya.
Lanjut Jahidin, untuk menambah wawasan terkait pelaksanaan kode etik dan tata beracara, seluruh anggota Pansus sepakat untuk berkunjung ke daerah-daerah yang telah lebih dulu menerapkan aturan yang dimaksud.
“Karena sifatnya beracara kan sidang juga untuk menentukan apakah Anggota dewan itu bersalah atau tidak. Karena Kode Etik ini adalah sifatnya pelanggaran dalam internal DPRD,” terangnya.
Sebagai informasi , turut hadir dalam rapat Wakil Ketua Pansus Guntur dan Anggota Pansus, di antaranya Sigit Wibowo, Abdul Rahman Agus, Sugiyono, Yusuf Mustafa, Subandi dan Nurhadi Saputra. Hadir pula Tim Ahli Pansus yaitu Muhammad Iqbal,Roy Hedrayanto, Muhammad Fathurazi dan Imam Fajar Sidiq. (adv/DPRDKaltim)