Pajak Kendaraan dan Bea Balik Nama Turun, Bapenda Kaltim Pastikan Tak Ganggu PAD

Bagikan :

Mahakata.com – Pemprov Kaltim resmi menurunkan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 5 Januari 2025.

Meski pajak diturunkan, Ismiati, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim, memastikan kebijakan tersebut tidak akan mengganggu pendapatan asli daerah (PAD).

Ismiati mangatakan pihaknya memiliki sejumlah strategi guna menjaga PAD tetap stabil meski tarif pajak kendaraan diturunkan, salah satunya adalah diversifikasi pendapatan.

“Kami optimalkan pajak alat berat dan pajak air permukaan. Ini menjadi fokus kami ke depan,” kata Ismiati.

Dirinya memaparkan pengelolaan aset daerah dan perusahaan daerah (Perusda) akan dioptimalkan untuk menopang PAD.

“Retribusi dari aset meningkat signifikan, dari sebelumnya Rp20 miliar kini mencapai lebih dari Rp100 miliar,” jelasnya.

“Kami dorong Perusda untuk meningkatkan kinerja agar bisa mendukung PAD. Upaya ini diyakini mampu menjaga keseimbangan fiskal daerah,” sambungnya.

Sementara itu, Sri Wahyuni, Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltim, mengungkap kebijakan penurunan tarif pajak kendaraan ini telah melalui perhitungan matang.

“Struktur pendapatan kita tetap stabil meski tarif pajak diturunkan. Ini sudah diperhitungkan secara cermat,” ungkapnya.

Sri Wahyuni mengingatkan pentingnya peningkatan ketaatan masyarakat dalam membayar pajak.

“Diskon pajak ini ibarat strategi pemasaran untuk memperluas jangkauan wajib pajak. Dengan begitu, potensi penerimaan akan meningkat,” tegasnya. (*)