Mahakata.com – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menyalurkan pemberian penggantian nilai tanah dan tanam tumbuh kepada masyarakat yang terdampak pembangunan jalan bebas hambatan/tol segmen 6A dan 6B di IKN.
Mia Amalia, Deputi Bidang Perencanaan dan Pertanahan Otorita IKN, mengatakan penyaluaran ganti untung ini bagian tahap akhir Penanganan Permasalahan Penguasaan Tanah Aset Dalam Penguasaan Otorita Ibu Kota Nusantara (P3T ADP OIKN).
“Proses akhir ini telah melalui banyak tahap, dimulai dari pemetaan, verifikasi lapangan, penilaian tanah, dan kini sampai pada pemberian penggantian kepada masyarakat yang terdampak,” kata Mia Amalia.
Mia menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses ini, termasuk Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah termasuk Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Timur, Kementerian Pekerjaan Umum, Pemerintah Daerah Penajam Paser Utara, serta Camat, Lurah, RT, TNI, Polri, dan tentunya kepada seluruh warga yang telah berkontribusi aktif dalam pembangunan IKN.
Jubaen, Kepala Adat Pemaluan, PPU, sekaligus penerima penggantian, menyampaikan terima kasih mewakili masyarakat Pemaluan.
“Kami hadir untuk menerima pembayaran ganti untung lahan yang terdampak pembangunan tol 6A dan 6B. Kami berterima kasih kepada pihak Otorita IKN, pihak aparat, dan semua pihak yang terlibat. Semoga pembangunan yang diinginkan warga kami dapat tercapai dan memberikan manfaat luas bagi warga, serta pembangunan IKN dapat terealisasi dengan baik,” ungkapnya.
Proses penyediaan tanah untuk pembangunan IKN, termasuk lahan ADP OIKN yang dikuasai masyarakat, adalah salah satu langkah penting dalam percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara, yang direncanakan menjadi pusat pemerintahan dan ekonomi yang modern dan inklusif. (*)