Mahakata.com – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, menggelar Focus Group Discussion (FGD) Cetak Biru Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) Sektor Pertambangan dan Mineral.
Dalam agenda itu, Dinas ESDM Kaltim memperkuat keseriusan daerah menangani persoalan lahan pasca tambang.
Bambang Arwanto, Kepala Dinas ESDM Kaltim, mengatakan pengelolaan lahan bekas area tambang menjadi pekerjaan rumah untuk kesejahteraan masyarakat sekitar tambang.
“Forum PPM sektor tambang Kaltim harus melakukan intervensi terhadap banyaknya lahan pasca tambang yang belum dimanfaatkan oleh masyarakat guna mentransformasikan lahan pasca tambang tersbut menjadi lahan pertanian produktif, ini penting mengingat Kaltim memiliki 4,8 juta hektare luas izin pertambangan,” kata Bambang Arwanto.
Forum PPM Kaltim telah dilantik sejak September lalu, telah melakukan kunjungan studi lapangan ke sejumlah perusahaan yang memiliki program Tamasya (Tambang Mensejahterakan Rakyat)
“Ini membuat masyarakat memiliki kesempatan untuk mendapatkan program PPM yang lebih berkompetensi dari perusahaan tambang,” sambungnya.
Apa yang didapat Forum PPM dari sekolah lapangan di perusahaan tambang, menginformasikan jika tambang yang dikelola dengan baik juga memiliki visi lingkungan yang baik, karena dapat mentransformasikan lahan kritis akibat ilegal mining dan lahan pasca tambang menjadi lahan pertanian yang subur.
“Masyrakat memiliki penghasilan untuk dipersiapkan setelah tambang selesai, exit strategy ini memberikan edukasi bagi kita bahwa kutukan sumber daya alam (natural resaurces curse) tidak akan terjadi di kalimantan timur dengan transformasi lahan pasca tambang menjadi lahan pertanian produktif sehingga mayarakat tetap memiliki penghasilan dimasa pasca tambang,” jelasnya.
Bambang mengambil contoh pembangunan rest area di Kampung Kopi Desa Prangat Kutai Kartanegara yang saat ini sedang direncanakan dan dibiayai Forum PPM.
“Ini bagus, dibangun dan dibiayai Forum PPM, untuk dikelola oleh BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) Desa Prangat, tentu akan berdampak ekonomi bagi masyarakat sekitar,” tambahnya.
FGD ini sekaligus mensinergikan cetak biru PPM 2025-2030 dengan program pemerintah dalam RPJMD, hingga tidak menimbulkan perebutan ruang publik antara pemerintah dengan perusahaan.
“Dalam RPJMD akan disepekati ruang publik yang diisi perusahaan dan pemerintah secara bersinergy sehingga didaptkan hasil pembangunan yang tepat sasaran,” pungkasnya. (*)