Mulai Desember 2024, ASN Pemprov Kaltim Setor Zakat Profesi ke Baznas, Surat Edaran Disiapkan ke Seluruh OPD

Bagikan :

Mahakata.com – Mulai Desember 2024, Pemprov Kaltim menerapkan kebijakan aparatur sipil negara (ASN) kelas IV ke atas wajib menyetorkan zakat profesi ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kaltim yang dikoordinir masing-masing OPD.

Kebijakan ini menyesuaikan hitungan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) khususnya kelas IV ke atas, dilakukan pemotongan untuk zakat profesi.

“Kita rencanakan mulai Desember ini setiap ASN Kelas IV ke atas setor zakat profesinya ke Baznas melalui perangkat daerah masing-masing,” kata Sri Wahyuni, Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltim.

“Yang dipotong itu adalah untuk zakat profesi. Tapi, sebelum itu dilakukan akan disosialisasikan kepada seluruh ASN di masing-masing perangkat daerah Pemprov Kaltim,” lanjutnya.

Sri Wahyuni, memaparkan untuk penyaluran zakat profesi tersebut, Baznas Kaltim akan bekerja sama dengan perangkat daerah masing-masing.

Kelompok atau golongan yang dibantu adalah mereka yang berdasarkan rekomendasi dari masing-masing perangkat daerah Pemprov Kaltim, sesuai dengan urusannya.

“Misal, mereka yang menjadi korban KDRT, para petani kurang mampu. Kelompok-kelompok binaan tersebut diharapkan terhubung secara emosional dengan perangkat daerah Pemprov Kaltim,” jelasnya.

Kemudian, jika memang tidak ada kelompok binaan. Perangkat daerah bisa mengusulkan nama-nama yang berhak menerima zakat kepada Baznas.

Untuk penyaluran zakat bisa diusulkan oleh Baznas bisa juga dari perangkat daerah masing-masing.

Mempertegas dasar pembayaran zakat itu, maka Pemprov Kaltim segera menerbitkan surat edaran kepada masing-masing perangkat daerah.

“Keberkahan dan manfaat itulah yang kita harapkan bagi para pegawai di lingkungan Pemprov Kaltim,” tegasnya. (*)