Mahakata.com – Pemkot Samarinda mulai menerapkan pembayaran parkir non tunai fase awal di pusat perbelanjaan pada awal Juli 2024.
Pemkot menarget pembayaran parkir non tunai akan diterapkan di tempat parkir otonom, seperti rumah sakit, mal, dan tempat usaha yang lain.
“Mulai 1 Juli 2024 pemilik gedung mal maupun pengelola wajib memberlakukan parkir non tunai,” kata Hotmarulitua Manalu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda.
Dua bulan pemberlakuan pembayaran parkir non tunai, Dishub Samarinda telah melakukan sosialisasi kepada warga.
“Sejak Mei lalu, kami telah melayangkan surat kepada pihak manajemen mal di Samarinda. Isinya meminta agar memenuhi perizinan Online Single Submission (OSS). Terutama, persoalan dalam kesiapan perparkiran di mal,” jelasnya.
Beberapa izin yang diajukan dan disetuji oleh pemerintah kota per hari untuk lima mal, yaitu Big Mall, Lotte Mart, City Centrum, Selyca Mulia, dan Mal SCP.
“Kami akan memantau. Pada awal bulan ini, saya akan memberikan izin untuk lima mal tersebut,” tegasnya. (*)