Mahakata.com – Muhammad Samsun, Anggota DPRD Kaltim, mengapresiasi upaya Pj Gubernur Kaltim yang telah menutup lubang bekas tambang di sejumlah daerah.
Meski begitu, Samsun menekankan penutupan lubang tambang seharusnya menjadi tanggung jawab perusahaan, bukan Pemprov Kaltim.
“Pemerintah provinsi yang bertindak menutup lubang tambang memang langkah baik, tapi seharusnya itu kewajiban perusahaan. Kalau kita andalkan APBD untuk menutupi lubang tambang, tentu tidak akan cukup,” ungkap Samsun.
Politisi PDI Perjuangan itu menyebut pemerintah provinsi disarankan untuk memperketat pengawasan kepada perusahaan pertambangan, dari pada anggaran daerah untuk menutup lubang tambang.
Samsun menegaskan regulasi terkait jaminan reklamasi tambang perlu diperkuat.
Menurutnya, jaminan reklamasi yang ada saat ini masih terlalu kecil sehingga perusahaan tambang lebih memilih meninggalkan lubang tambang tanpa melakukan penutupan.
“Jaminan reklamasi harus dinaikkan agar perusahaan merasa bertanggung jawab. Jika jaminan hanya Rp200 juta sementara penghasilan tambang mencapai Rp50 miliar, mereka lebih memilih meninggalkan lubang itu,” tegasnya.
Samsun mengusulkan agar kolam bekas tambang yang tidak berbahaya dapat dimanfaatkan sebagai objek wisata.
“Ada potensi untuk memanfaatkan bekas tambang sebagai destinasi wisata, asalkan lokasinya jauh dari pemukiman. Ini bisa mendatangkan manfaat ekonomi bagi masyarakat setempat,” pungkasnya. (*)