Mahakata.com – Abdullah Azwar Anas, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) mengingatkan agar para ASN tetap netral menghadapi Pemilu 2024.
Nantinya jika ditemukan ada ASN yang tidak netral maka akan diberikan sanksi berat.
Diketahui, pada Pemilu 2019 lalu, data Bawaslu memaparkan ada 914 pelanggaran netralitas ASN. Sebanyak 894 direkomendasikan untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Azwar menegaskan netralitas ASN dalam pesta demokrasi tersebut sudah menjadi mandat Undang-Undang.
“Kalau itu sudah jelas ya, kita sudah koordinasi dengan KPU, Bawaslu, bahwa netralitas ASN itu mandat UU. Jadi ASN harus netral, ya kalau tidak netral ada sanksinya,” kata Azwar Anas.
Selain sanksi administrasi, juga ada sanksi pidana bagi ASN yang melanggar netralitas tersebut.
“Sanksinya ada pidana dan juga sanksi yang lain sesuai ketentuan,” tegasnya. (*)