Mahakata.com – Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri RI, resmi melantik perpanjangan masa jabatan masa jabatan Akmal Malik, menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim.
Mendagri Tito Karnavian menyerahkan Surat Keputusan (SK) Presiden Nomor 118 /P Tahun 2024 tanggal 7 Oktober 2024 tentang Perpanjangan Masa Jabatan, Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Gubernur.
Mendagri Tito meminta Pj Gubernur Kaltim mengawal pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) di Kaltim. Selain juga melaksanakan tugas-tugas rutin lainnya.
Mendagri berpesan kepada Pj Gubernur Kaltim untuk terus mengawal dan mendukung pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Pak Akmal ini sudah memahami banget IKN, beliau akan mendukung pembangunan IKN,” kata Mendagri.
Akmal Malik, menyampaikan ucapan terima kasih kepada Presiden RI dan Menteri Dalam Negeri yang telah memberi kepercayaan perpanjangan masa jabatan sebagai Pj Gubernur Kaltim.
“Terima kasih atas kepercayaan dan amanah ini. Sebenarnya sudah lama, karena kesibukan Pak Mendagri, terlewat dua hari jadi harus dilantik lagi menghindari terjadi multitafsir,” ungkapnya.
Akmal Malik menyebut presiden berpesan untuk fokus menjaga dan memberi dukungan IKN dengan bekerja sama dengan Otorita IKN secara baik, karena IKN adalah masa depan Indonesia.
Karenanya, orkestrasi yang baik dengan kabupaten kota di sekitar IKN juga harus terus dijaga.
“Dukungan tidak hanya infrastruktur, lebih penting juga pembangunan sosial budayanya, agar tidak terjadi ketimpangan,” jelasnya.
Terkait tugas dalam mengawal pilkada Kaltim, menurut Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri ini, tahapan pelaksanaan sudah berjalan dengan baik.
Mulai daftar pemilih sementara dan tetap yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum Kaltim, serta telah ditetapkan pasangan calon gubernur/wakil, hingga deklarasi damai pilkada.
“Menurut saya, tahapan pilkada Kaltim sampai saat ini berjalan dengan baik,” tegasnya.
“Sejauh ini, kerawanan karena wilayah Kaltim yang sangat luas, terutama nanti dalam penyaluran logistik pilkada,” pungkasnya. (*)