Mendagri Persilahkan Pj Kepala Daerah Mundur Jika Maju ke Pilkada 2024

Bagikan :

Mahakata.com – Akmal Malik, Pj Gubernur Kaltim, mengikuti Rapat Koordinasi Isu-Isu Strategis terkait Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Tata Kelola Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Rakor ini dipimpin Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian.

Dalam arahannya, Mendagri Tito Karnavian mengingatkan seluruh penjabat gubernur, bupati maupun wali kota agar benar-benar melaksanakan amanah yang diembankan negara sesuai peraturan perundang-undangan.

Termasuk menjelang pelaksanaan dan memasuki tahapan pemilihan kepala daerah, mulai dari pemilihan gubernur, bupati dan wali kota serentak 2024.

“Jangan menggunakan posisi Pj-nya secara vulgar mendukung salah satu calon. Jangan sampai membuat panas situasi daerah,” kata Mendagri Tito Karnavian.

“Kalau pun Pj itu berminat untuk maju Pilkada, lanjut Tito, dipersilahkan mengajukan surat pengunduran diri kepada Mendagri. Tidak sampai seminggu saya proses. Setelah itu, silahkan buat baliho yang gede-gede,” lanjutnya.

Tito mengajak jajarannya yang berstatus penjabat kepala daerah agar taat mematuhi tata aturan pemerintahan daerah.

Diantaranya, proses mutasi atau pergantian pejabat daerah tidak boleh dilakukan dalam enam bulan menjelang penetapan pasangan calon kepala daerah dalam Pilkada.

“Kecuali ada persetujuan Mendagri, termasuk Pj. Jadi jangan coba-coba Pj melanggar aturan ini,” tegasnya.

Untuk Pilkada tahun ini, penetapan paslon pada 22 September, maka sejak 22 Maret dilarang ada mutasi pejabat daerah.

“Kecuali ada persetujuan tertulis menteri. Jadi jelas Pj itu ditunjuk, sedangkan kepala daerah definitif adalah orang dipilih oleh rakyat,” pungkasnya. (*)

Leave a Reply