Mahakata.com – Masa pemberian tanggapan terhadap Daftar Calon Sementara (DCS) DPRD Kaltim, berakhir pada Selasa (29/8/2023) kemarin.
Diketahui, KPU Kaltim membuka tahapan pemberian tanggapan dan masukan masyarakat terkait hasil daftar caleg sementara (DCS) sejak 19 Agustus 2023.
Saat ini KPU Kaltim, melakukan rekapitulasi tanggapan dari masyarakat.
“Tanggapan masyarakat diterima KPU baik melalui surat maupun melalui info Pemilu KPU dan teman-teman sedang melakukan rekapitulasi terhadap tanggapan itu,” kata Suardi, Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim.
Selanjutnya, tanggapan dari warga ini akan disampaikan kepada partai politik untuk dilakukan klarifikasi kepada bakal calon bersangkutan.
“Nanti partai politik yang akan melakukan klarifikasi kepada bakal calon yang mereka ajukan kemarin yang termasuk dalam tanggapan. Hasil klarifikasinya nanti akan disampaikan kepada KPU Kaltim,” ungkapnya.
Suardi menambahkan, tanggapan masyarakat berkaitan dengan syarat calon, baik syarat wajib maupun syarat tambahan. Misalnya, ada tanggapan terkait ijazah, status keanggotaan organisasi, atau riwayat pidana.
“Kalau kita bicara esensinya, bagaimana kemudian menghadirkan bakal calon yang memang sesuai dengan syarat yang ada,” tuturnya.
Suardi menerangkan, pihaknya sudah melakukan verifikasi administrasi, bukan verifikasi faktual.
Jadi terkait dengan syarat-syarat itu bakal calon melalui partai politik itu menyampaikan secara administrasi ke KPU.
Menurut Suardi, metode penyampaian tanggapan masyarakat bisa dilakukan melalui website info Pemilu KPU atau melalui surat langsung ke KPU.
“Mereka tinggal masukan tanggapan, baik itu yang terdaftar dari DPR RI, DPRD Provinsi, DPD atau DPRD kabupaten/kota tinggal masuk di situ partai apa nanti akan muncul namanya tinggal klik di situ seperti itu. Kemarin sama kategori-kategorinya itu juga disediakan dalam website,” tegasnya. (*)