Kunjungi Bendungan Marangkayu, Pj Gubernur Kaltim Minta Proyek Tidak Rugikan Warga Lantaran Lahan Belum Dibayarkan

Bagikan :

Mahakata.com – Akmal Malik, Pj Gubernur Kaltim, melakukan peninjauan proyek pembangunan Bendungan Marangkayu, Kukar.

Dalam kunjungan kerja ini Akmal Malik dihampiri puluhan warga yang mengatasnamakan warga beberapa desa yang belum mendapat kompensasi atas lahan milik mereka.

“Kita sudah melihat penyelesaian Bendungan Marangkayu. Kita juga disambut masyarakat yang menyampaikan aspirasi. Masalah ganti rugi pembebasan lahan mereka,” kata Akmal Malik.

Merespon aspirasi warga tersebut, Akmal Malik bakal mengundang warga yang terdampak untuk mendapatkan solusi terbaik agar proyek Bendungan Marangkayu segera tuntas dan beroperasional maksimal.

“Masyarakat juga mendapat haknya sesuai ketentuannya,” papatnya.

Sementara itu, Yosiandi Radi, Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan IV Kementerian PU, menyebutkan kebutuhan tanah (lahan) keseluruhan untuk pembangunan Bendungan Marangkayu seluas 653.09 hektar (ha) atau 1.224 bidang.

“Sudah dibebaskan sekitar 47 persen, terdiri tanah masyarakat 196,15 ha (351 bidang), tanah PTPN 114,8 ha (112 bidang) dan tanah KSP 0,1 ha (1 bidang),” ungkapnya.

Sedangkan tanah yang belum bebas sekitar 53 persen, terdiri tanah masyarakat 109,94 ha (243 bidang), tanah PTPN 87,2 ha (249 bidang), tanah KSP 81,9 ha (133 bidang) dan tanah PHSS 61 ha (129 bidang).

“Bendungan ini memanfaatkan air dari Sungai Marangkayu dan Sungai Prangat akan menyuplai kebutuhan irigasi Marangkayu, mendukung ketahanan pangan, ketahanan air, pariwisata dan memproduksi air baku 450 liter per detik,” tegasnya. (*)