Mahakata.com – KPU Samarinda menyampaikan aturan main jelang tahapan masa kampanye Pilkada 2024.
Yusniati, Komisioner KPU Samarinda, mengatakan aturan main kampanye masih berbentuk rancangan undang-undang, dan beberapa ketentuan mungkin mengalami perubahan.
“Penting bagi semua pihak untuk memahami aturan ini sejak awal agar dapat mempersiapkan diri dengan baik dan menghindari kesalahan,” kata Yusniati.
Diketahui jadwal kampanye akan berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024. Yusniati menegaskan salah satu fokus utama adalah penempatan peraga kampanye.
“Titik pemasangan alat peraga nantinya akan ditetapkan melalui rapat bersama pasangan calon. Ini sangat penting untuk menjaga ketertiban selama Pilkada,” jelasnya.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, diharapkan tidak ada pelanggaran yang terjadi di lapangan.
Dirinya menekankan adanya larangan penggunaan tempat ibadah, gedung pemerintahan, dan fasilitas umum seperti puskesmas dan sekolah untuk kegiatan kampanye.
“Larangan ini bertujuan untuk menjaga netralitas dan ketertiban di masyarakat,” tegasnya.
Selain itu, ia mengingatkan materi kampanye dilarang menyinggung isu-isu sensitif seperti dasar negara, agama, ras, dan etnis.
“Kami berharap semua aturan ini bisa dipahami dengan baik untuk memastikan Pilkada 2024 berjalan sesuai dengan harapan,” pungkasnya. (*)