KPU RI Jadwalkan Pemungutan Suara Pemilu 2024 Untuk WNI di Luar Negeri Lebih Awal, Berikut Tiga Makanismenya

Bagikan :

Mahakata.com – KPU RI bakal melakukan pemungutan suara untuk warga negara Indonesia (WNI) lebih awal di luar negeri.

Diketahui, para WNI pemilik hak suara ini tersebar di 129 kota di seluruh dunia.

“Mekanisme early voting telah sesuai denga SK KPU RI No 1811 Tahun 2023 tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara di TPSLN 2024. SK ini berlaku sejak ditetapkan keputusan KPU pada Jumat 29 Desember 2023,” kata Anggota KPU RI, Yulianto Sudrajat, dalam rilis resminya.

Yulianto menyebut proses penghitungan dan rekapitulasi suara tetap dilakukan bersamaaan dengan di Indonesia.

“Distribusi logistik Pemilu 2024 telah terpenuhi untuk para pemilih di luar negeri dengan pengawalan KPU dan Bawaslu. Jadi jika ada pihak yang menyangsikan atau semacamnya, mekanismenya pun ada. Lapor ke Bawaslu, semua jelas dan terstruktur,” sebutnya.

Menurutnya, cara dan mekanisme memilih antara Indonesia dengan luar negeri sedikit berbeda. Hal ini juga tertuang di dalam aturan tersebut.

“Pemilu 2024 tinggal menghitung hari tepatnya di 14 Febuari 2024. Masyarakat yang telah terdaftar di DPT akan memberikan hak suara di TPS masing-masing,” tegasnya.

“Nantinya ada tiga metode pemungutan suara yang ditetapkan KPU RI yakni yang pertama pemilih di TPS (TPSLN) yang di gelar di kantor perwakilan Indonesia. Kemudian yang kedua KPU RI menyediakan kotak suara keliling dan ketiga adalah metode pos,” pungkasnya. (*)

Leave a Reply