Mahakata.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Paser, mendata ada 1.226 pemilih yang masuk daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024.
Abdul Qayyim Rasyid, Ketua KPU Paser, mengatakan pemilih penyandang disabilitas di Paser terbagi dalam 4 kategori; disabilitas fisik, sensorik, mental dan intelektual.
“Untuk Disabilitas fisik sebanyak 633 pemilih, lalu disabilitas sensorik sebanyak 290 pemilih, disabilitas mental sebanyak 229 pemilih dan disabilitas intelektual sebanyak 74 pemilih,” kata Qayyim.
Disabilitas sensorik dibagi menjadi 3 kategori, yakni disabilitas sensorik wicara sebanyak 131 pemilih, disabilitas sensorik netra sebanyak 99 pemilih dan disabilitas sensorik rungu sebanyak 60 pemilih.
“Jadi jumlah penyandang disabilitas yang tercatat dalam DPT, mencapai 0,58 persen dari total DPT,” jelasnya.
Qayyim mengaku pihaknya akan memberikan layanan maksimal kepada pemilih disabilitas saat pemungutan suara nanti, KPU Paser akan memberikan fasilitas yang memudahkan pemilih berkebutuhan khusus ini, agar memiliki hak yang sama dengan pemilih lainnya.
Untuk memberikan kenyamanan pada pemilih penyandang disabilitas, KPU akan menyiapkan sejumlah fasilitas seperti akses khusus disabilitas di TPS, antrean ramah disabilitas, hingga desain surat suara yang memudahkan pemilih disabilitas.
“Itu nanti kami siapkan di setiap TPS yang ada pemilih berkebutuhan khusus, jadi, aksesibilitas bagi pemilih, itu yang juga masuk dalam layanan maksimal kami,” tegasnya.
Qayyim menambahkan, untuk pemilih disabilitas sensorik netra, diperbolehkan untuk menentukan sendiri siapa pendampingnya, dan pendamping tersebut wajib merahasiakan pilihan pemilih di bilik suara hal ini ditujukan untuk memperlancar proses pemungutan suara.
Sementara itu, KPU Kabupaten Paser telah menetapkan ada 211.377 pemilih dalam DPT Pemilu 2024.
“Jika dibandingkan DPT Pemilu 2019, jumlah pemilih ini bertambah mencapai 25.690 DPT, sesuai jumlah DPT di Pemilu 2019 sebanyak 175.687 DPT,” pungkasnya. (*)