Mahakata.com – KPU Kutai Barat menjadwalkan proses peyortiran dan pelipatan surat suara Pemilu 2024 selama 14 hari.
Proses penyortiran dan pelipatan surat suara Pemilu 2024 dijadwalkan mulai 8 hingga 21 Januari 2024, dengan melibatkan pihak Polres, Kodim, Satpol PP, Bawaslu, Kesbangpol dan Kejaksaan Negeri Kutai Barat.
“Untuk pelipatan surat suara di KPU Kutai Barat juga akan melibatkan pihak luar. Maksudnya, personel Satpol PP, Kesabngpol yang dilibatkan dalam proses penyotiran surat suara tersebut,” Arkadius Hanye, Ketua KPU Kutai Barat.
Selain itu, KPU Kubar juga memulai pemilihan perlengkapan dukungan pemungutan suara.
“Misalnya, seperti formulir, daftar pasangan calon, kemudian daftar calon tetap dan sebagainya yakni segel, kabel tis serta perakitan kotak suara,” jelasnya.
KPU Kutai Barat sudah mengumumkan calon KPPS yang akan bertugas di 532 TPS Pemilu 2024 se-Kutai Barat yang dilaksanakan pada 14 Februari 2024 mendatang.
“Satu TPS akan diisi sebanyak 7 petugas KPPS, dikalikan 532 TPS, maka ada sebanyak 3.724 petugas KPPS,” tegasnya. (*)