KPU Kaltim Tetapkan 10 Kriteria Pindah DPT dan Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan

Bagikan :

Mahakata.com – KPU Kaltim bersama KPU kabupaten/kota tengah menyiapkan layanan pindah Daftar Pemilih Tetap (DPT) antar kabupaten/kota.

Layanan ini dimaksudkan guna penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) untuk Pilkada 2024.

Diketahui, Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kaltim ditetapkan sebanyak 2.821.202 pemilih, yang tersebar di 10 Kabupaten/Kota, 105 Kecamatan, 1.038 Desa/Kelurahan dan 6.274 TPS.

“Kita mengapresiasi KPU kabupaten/kota dari semua tingkatan, Divisi data, kasub dan operator sidalih, PPK, PPS, Pantarlih yang telah bekerja keras dalam pendataan DPT,” kata Fahmi Idris, Ketua KPU Kaltim.

Terkait layanan pindah memilih, KPU Kaltim menetapkan 10 kriteria berdasarkan PKPU No 7 Tahun 2024 & Keputusan KPU 799 Tahun 2024.

(1) Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.

(2) Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi.

(3) Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi.

(4) Menjalani rehabilitasi narkoba.

(5) Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.

(6) Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi.

(7) Pindah domisili

(8) Tertimpa bencana alam.

(9) Bekerja di luar domisilinya.

(10) Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.