Mahakata.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim telah merekomendasikan KPU Kaltim melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah TPS di Bumi Mulawarman.
Rekomendasi PSU ini diterbitkan setelah Bawaslu Kaltim menemukan sejumlah persoalan yang telah diidentifikasi pihak pengawas.
Danny Bunga, Komisioner Bawaslu Kaltim, mengatakan pihaknya sudah mengidentifikasi temuan pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) yang telah melaporkan dan diidentifikasi terkait pelaksanaan Pilkada 2024.
Sejumlah TPS yang direkomendasikan melakukan PSU berada di Samarinda, Balikpapan, Penajam Paser Utara, Kutim, Bontang, dan Kukar.
“Rekomendasi Bawaslu ke KPU untuk PSU di antaranya Samarinda 2 TPS, Balikpapan 2 TPS, PPU 2 TPS, Kutim 2 TPS, Bontang 1 TPS dan Kukar 1 TPS,” ungkap Danny.
“KPU sebagai kewenangan pelaksanaan terkait PSU ini,” lanjutnya.
Sementara itu, Fahmi Idris, Ketua KPU Kaltim, memaparkan pihaknya telah menerima rekomendasi PSU dari Bawaslu Kaltim.
Untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) digelar pada 2 hingga 3 Desember 2024.
“Kita melakukan PSU di sejumlah kabupaten/kota. Tanggal 2 hingga 3 Desember ada pemungutan suara ulang,” ungkapnya. (*)