KPU Kaltim Jadwalkan Pengumuman Perolehan Suara Pilkada 2024 Digelar 15 Desember

Bagikan :

Mahakata.com – KPU Kaltim telah merampungkan proses pemungutan suara ulang (PSU) di tiga daerah Bumi Mulawarman.

Tiga daerah yang menggelar PSU di antaranya berada di Kutai Timur (Kutim) dua TPS yang menggelar PSU. Lalu, satu TPS di Samarinda dan dua TPS di Penajam Paser Utara (PPU).

Usai menggelar PSU ini, KPU Kaltim melanjutkan proses rekapitulasi suara yang saat ini terus berjalan.

Berdasarkan jadwal KPU RI, rekapitulasi suara dari tingkat kecamatan ke tingkat KPU kabupaten/kota akan berlangsung dari 29 November hingga 6 Desember 2024.

Dilanjutkan dengan rekapitulasi di tingkat provinsi dari 30 November hingga 9 Desember 2024.

“Proses dilanjutkan dengan rekapitulasi di kabupaten masing-masing dan lanjut akan rekap di provinsi, merujuk jadwal di PKPU,” kata Fahmi Idris, Ketua KPU Kaltim.

KPU Kaltim menjadwalkan proses pengumuman hasil perolehan suara Pilkada 2024 digelar 15 Desember mendatang.

“Hasil akhir dari pemungutan suara diumumkan pada tanggal 15 Desember mendatang kepada publik,” jelasnya. (*)