Mahakata.com – KPU Kaltim sebelumnya telah menetapkan rekapitulasi daftar pemilih sementara (DPS) Bumi Mulawarman menghadapi Pilkada 2024.
Diketahui, DPS Kaltim mencapai 2.821.413 pemilih yang terdaftar di 10 kabupaten/kota.
Namun angka itu belum final, KPU Kaltim terus melakukan update data pemilih yang terus mengalami perubahan.
Iffa Rosita, Komisioner Bidang Perencanaan Data dan Informasi KPU Kaltim, mengatakan DPS saat ini termasuk dalam kategori Daftar Pemilih Sementara Perubahan (DPSP) yang mengalami pembaruan secara berkala.
“Perubahan data ini terus berlangsung dan diperbarui setiap dua minggu sekali,” kata Iffa Rosita.
Beberapa faktor yang menyebabkan perubahan dalam DPS antara lain tanggapan dari masyarakat mengenai hasil DPS yang sudah ada, serta pembaruan data dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disduk Capil).
“Perubahan ini termasuk karena adanya pemindahan penduduk dari luar daerah ke Kaltim, serta data mengenai pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS), seperti mereka yang sudah meninggal dunia atau telah menjadi anggota TNI/Polri,” paparnya.
Selain itu, perubahan juga bisa terjadi akibat penyesuaian lokasi Tempat Pemungutan Suara Khusus (Loksus), seperti ketika seseorang yang awalnya berdomisili di daerah A harus pindah ke daerah B karena statusnya sebagai terpidana.
Dirinya menegaskan KPU Kabupaten/Kota diberi tenggat waktu untuk melakukan penetapan DPSP menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) mulai 14 hingga 21 September 2024.
“Selama rentang waktu tersebut, KPU Kabupaten/Kota harus segera menyusun waktu yang tepat untuk melakukan penetapan DPT,” tegasnya.
KPU Kaltim akan melakukan penetapan DPT pada 22 hingga 23 September 2024. (*)