Mahakata.com – KPK RI menggelar workshop penulisan jurnalistik dengan menghadirkan Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK RI.
Dalam agenda itu, Ali Fikri mengiatkan pentingnya memahami perbedaan antara korupsi dan tindak pidana korupsi.
Dirinya memaparkan meskipun semua tindakan yang merugikan dapat dianggap sebagai korupsi, tidak semuanya dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Menurutnya, korupsi secara luas mencakup berbagai tindakan negatif, seperti mencontek atau penyalahgunaan waktu. Meskipun tindakan tersebut tidak etis, namun tidak termasuk dalam kategori tindak pidana korupsi yang dapat dikenakan sanksi pidana.
“Tindak pidana korupsi harus memenuhi unsur-unsur pasal korupsi, dan ada 30 tipologi tindak pidana korupsi yang diakui,” kata Ali Fikri.
Ali memberikan contoh beberapa jenis tindak pidana korupsi, termasuk yang paling umum ditangani oleh KPK, yaitu praktik suap-menyuap.
“Sejauh ini, KPK telah menangani sekitar 1.400 kasus, sebagian besar terkait suap-menyuap, di mana kita berbicara tentang uang yang diterima untuk menyalahgunakan kekuasaan,” paparnya.
Ali turut menjelaskan perbedaan antara suap-menyuap dan gratifikasi. Suap-menyuap terjadi ketika ada upaya untuk mempermudah suatu kegiatan, sementara gratifikasi melibatkan niat dan usaha untuk mendapatkan keuntungan di masa depan melalui pemberian sesuatu kepada seseorang yang memiliki jabatan.
Saat ini, KPK mengembangkan tiga strategi utama untuk mengurangi angka korupsi, yaitu pendidikan anti korupsi, pencegahan, dan penegakan hukum.
Ali memperkenalkan aplikasi jaga.id yang dibuat untuk menutup peluang terjadinya tindak pidana korupsi dengan melakukan penilaian survei integritas terbesar di Indonesia, yang dapat diakses oleh masyarakat melalui internet.
“Data ini akan membantu KPK melihat area-area rawan korupsi dan melakukan pengawasan lebih efektif,” tegasnya. (*)