Mahakata.com – Komisi I DPRD Samarinda bersama Satpol PP dan DPMPTSP Samarinda melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Kota Tepian.
Sidak digelar jelang perayaan malam Tahun Baru 2025, dalam rangka memeriksa izin berjualan, tempat, hingga izin menjual minuman beralkohol (minol).
Dewan beserta rombongan juga melakukan pemeriksaan terhadap jenis minuman beralkohol yang dijual serta lebel izin di masing-masing botol.
Samri Shaputra, Ketua Komisi I DPRD Samarinda, mengatakan secara umum hasil sidak yang dilakukan, seluruh perizinan THM aman.
“Walaupun ada yang dalam proses perpanjangan, tapi sebenarnya izin mereka belum habis,” ungkap Samri Shaputra.
Selain itu ditemukan ada THM yang izin penjualan minol masih dalam pengurusan perizinan.
Untuk itu diberikan rekomendasikan agar segera melakukan pengurusan izin paling lambat selama tiga bulan.
“Diberikan rekomendasi dan waktu untuk dilakukan pengurusan selama tiga bulan,” jelasnya.
“Ini memang kegiatan rutin jelang perayaan Tahun Baru. Jadi kami bersiap,” tegasnya. (*)