Mahakata.com – Koalisi Kotak Kosong (Kokos) melapor ke Bawaslu Samarinda, setelah petugas Satpol PP menertibkan spanduk sosialisasi kotak kosong di Pilkada 2024.
Kokos melayangkan protes terhadap penertiban spanduk mereka di 100 titik di Samarinda.
Niko Hendro, Ketua Kokos, menyebut penertiban itu pelanggaran dan menilai Satpol PP bertindak tidak adil.
“Kami hanya ingin memberikan informasi kepada masyarakat tentang teknis mencoblos kolom kosong melalui spanduk sebagai alat peraga kampanye (algaka). Tindakan Satpol PP yang mencabut spanduk kami tanpa dasar jelas merupakan bentuk diskriminasi,” kata Niko.
“Pihak Satpol PP hanya menertibkan spanduk kami, sedangkan spanduk pasangan calon di sekitar lokasi tetap dibiarkan. Ini menunjukkan adanya ketidakadilan,” lanjutnya.
Niko menegaskan spanduk tersebut dipasang sesuai aturan dan merupakan hasil dari iuran para anggota Kokos, sehingga penertiban ini menyebabkan kerugian.
“Jika memang penegakan perda, seharusnya dilakukan secara adil, tidak tebang pilih,” tegasnya.
Sementara itu, Imam Sutanto, Komisioner Bawaslu Samarinda, mengungkap spanduk sosialisasi kotak kosong milik Kokos, tidak dianggap sebagai alat peraga kampanye resmi.
“Itu bukan termasuk alat peraga kampanye, karena Kokos bukan peserta Pilkada. Kami menghormati Kokos dan semua lembaga lainnya, tetapi Satpol PP berwenang menertibkan demi estetika kota atau menanggapi keluhan masyarakat,” ungkapnya.
Imam menyebut kasus penertiban spakduk bukan merupakan pelanggaran pemilu, sehingga bukan menjadi objek pengawasan Bawaslu.
“Namun kami tetap akan memproses laporan tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku untuk memastikan tidak ada tindakan diskriminatif,” pungkasnya. (*)